SYARAT-SYARAT BACAAN AL-QUR'AN YANG BENAR

Bacaan Al-Qur'an disampaikan dan diterima melalui periwayatan dan musyafahah. Para Qurro' mereka bersambung kepada Rasululllah SAW. Bacaan Al-Qur'an dalam berbagai macam cara membaca, yang riwayatnya dinyatakan benar apabila memenuhi tiga syarat atau rukun sebagai berikut:

1.      Keabsahan sanad dan kemutawatirannya yang datang dari Nabi. Maksud dari keabsahan sanad telah ditegaskan oleh Ibnul Jazari (W. 833 H) yaitu suatu bacaan yang diriwayatkan oleh orang yang adil dan dapat dipercaya yang diterima oleh orang yang adil dan dapat dipercaya pula dan seterusnya hingga berakhir pada memiliki sumbernya, yaitu Rasulullah SAW. Mereka masyhur dikalangan ulama' yang menekuni ilmu Qiro'at dan mereka tidak mendapatkan sesuatu yang salah atau mendengarkan bacaan tersebut. Sa'id bin manshur menegaskan pernyataan dari Zaid bin Tsabit (W. 45 H) bahwa bacaan itu merupakan sunnah yang harus diikuti ( Al-Qiro'atu sunnah muttaba'ah ).

2.      Keadaan Keadaan suatu bacaan yang sesuai dengan kaidah bahasa dan bahasa arab sendiri baik tinjauan dari kaidah yang sangat fasih, fasih disepakati atau tidak dari keberadaan kaidahnya selama bacaan tersebut populer dan diterima oleh para Imam Qiro'at dengan sanad yang shahih. Contohnya adalah Qiro'at Ibnu 'Amir pada surat Al-An'am ayat 137:

وَكَذٰلِكَ زَيَّنَ لِكَثِيۡرٍ مِّنَ الۡمُشۡرِكِيۡنَ قَـتۡلَ شُرَكَآؤُهُمۡ

Huruf zai berharakat dhommah pada lafadh زُيِّنَ menjadi fi'il majhul, huruf lam berharakat dlommah pada lafadh قتْلُ menjadi na'ibul fa'il, huruf dal dibaca nashab (fathah ) pada lafadh أُولَادَهُم menjadi maf'ul dari masdar dan huruf hamzah dibaca kasroh pada lafadh شُرَكَاؤِهِم menjadi mudhaf dari masdhar. Dalam mushhaf yang dikirim oleh khalifah Utsman ke negri Syam telah ditulis dengan rasm ya' شُركَائهم . Sebagian pakar gramatika bahasa Arab (ba'dhun nuhat) menganalisis keberadaan bacaan ini dengan alasan bahwa pemisahan antara mudhaf dan mudhafun ilaih hanyalah bisa dengan dharaf dan khusus berlaku pada syair. Akan tetapi manakala keberadaan bacaan Ibnu 'Amir diterima melalui jalan mutawatir secara pasti, maka bacaan tersebut tidak memerlukan persetujuan kaidah bahasa orang Arab akan tetapi bacaan tersebut menjadi alasan kuat yang dapat dijadikan rujukan kaidah bahasa mereka.

3.      Keadaan suatu bacaan sesuai dengan salah satu bentuk tulisan ( rasm ) dari mushhaf-mushhaf Utsmaniyah secara tersurat dan tersirat ( ihtimalan ) karena keselarasan rasm terkadang bisa tahqiqan (persis seperti bunyi bacaan) atau taqdiran (ukuran menambahkan atau hakekat cara membaca telah tercakup di dalamnya) seperti ada firman-Nya pada surat Al-Fatihah ayat 4 ( مٰلِكِ يَوْمِ الدِّيْنِ ), maka cara membaca harakat mim tanpa alif adalah tahqiqan sedangkan membaca dengan alif adalah taqdiran. Kadang pula suatu bacaan sesuai dengan rasm yang ada pada sebagian mushhaf sedangkan pada sebagian mushhaf yang lain tidak ada, seperti ada tambahan   huruf min ( مِنْ ) pada bacaan Ibnu Katsir di surat At-Taubah ayat 100:

جَنَّٰتٍ تَجْرِى مِنْ تَحْتَهَا ٱلْأَنْهَٰرُ

Karena huruf tersebut memang ada dalam mushhaf yang dikirim oleh Utsman bin 'Affan ke makkah, tambahan huruf tersebut tidak dicantumkan dalam mushhaf-mushhaf lainnya yang dikirim ke tempat-tempat lain sebagai bacaan semua qurro' kecuali Ibnu Katsir. Kesimpulannya adalah keberadaan suatu bacaan harus dicantumkan pada salah satu mushhaf-mushhaf Utsmaniyyah. Adapun syarat ketiga diatas telah disebutkan oleh Ibnu Jazari dalam kitab Thayyibatun Nasyr sebagai berikut:

فَكُلُّ مَا وَافَقَ وَجهَ نَحوِى         وَكَانَ لِلرَّسمِ احتِمَالاً يَحوِى

وَصَحَّ اِسنَاداً هُوَ القُرءَانُ         فَهَذِهِ الثَّلاَثَةُ الْاَرْكَان

وَحَيثُمَا يَحتَلُّ رُكْنٌ اَثْبِتِ          شُذُوْذَهُ لَوْ اَنَّهُ فِى السَّبْعَةِ

Maka semua bacaan yang sesuai dengan kaidah bahwu (bahasa Arab) keberadaannya tersyrat dan tersirat dalam rasm . Sanadnya benar maka itulah yang disebut Al-Qur'an, inilah tiga rukunnya sehingga kapan saja cidera (tidak sesuai dengan tiga rukun) tetapkan keadaanya menjadi Qiro'ah syadzah walaupun ia diatas namakan dari Imam tujuh

Apabila salah satu dari tiga rukun yang dijadikan sebagai syarat mutlak keabsahan suatu bacaan kurang (tidak sesuai dengannya), maka bacaan tersebut dinyatakan syadzah atau kurang syarat sedangkan membaca Al-Qur'an dengan qiro'ah syadzah itu tidak boleh.

Category: Qiro'atul 'Asyr

Postingan Terbaru

Pesan Nuzulul Quran : Membaca adalah awalnya
Pesan Nuzulul Quran : Membaca adalah awalnya
Mar 17, 2025
pengantar ilmu qiro'at 'asyr
pengantar ilmu qiro'at 'asyr
Mar 13, 2025
pengantar ilmu qiro'at 'asyr
pengantar ilmu qiro'at 'asyr
Mar 12, 2025