HASIL FMPP KE-45: Nobar Pesta Babi | Sail: PP. HY Lirboyo

Deskripsi masalah:

Film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita menjadi perhatian publik nasional karena mengangkat persoalan pembabatan hutan dan konflik ruang hidup masyarakat adat di Papua Selatan, khususnya di wilayah Merauke, Boven Digoel, dan Mappi. Film ini menampilkan kehidupan masyarakat adat seperti suku Marind, Awyu, Muyu, dan Yei yang disebut mengalami perubahan besar akibat masuknya proyek-proyek berskala nasional di wilayah mereka.

Dalam film tersebut digambarkan bahwa pembukaan hutan dilakukan untuk kepentingan proyek perkebunan tebu, sawit, bioetanol, food estate, serta program ketahanan pangan dan energi yang masuk dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Hutan yang sebelumnya menjadi sumber hidup masyarakat adat perlahan berubah menjadi kawasan industri dan perkebunan skala besar. Film juga memperlihatkan bagaimana masyarakat mulai kehilangan tanah adat, sumber pangan tradisional, serta ruang hidup yang selama ini menjadi bagian dari identitas sosial dan budaya mereka.

Selain menyoroti pembabatan hutan, film ini juga menggambarkan adanya ketegangan sosial yang muncul akibat masuknya investasi besar ke Papua Selatan. Dalam beberapa adegan ditampilkan penolakan masyarakat terhadap penguasaan lahan, simbol-simbol protes warga adat, serta dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam pengamanan proyek-proyek tersebut. Narasi film dibangun dengan pendekatan dokumenter investigatif yang berusaha menunjukkan sisi lain pembangunan di Papua yang jarang muncul di ruang publik nasional.

Namun sejak rencana pemutaran film dilakukan di berbagai daerah, muncul polemik baru di tengah masyarakat.  Sejumlah agenda nonton bareng (nobar) di kampus dan ruang publik mengalami pembatalan, penolakan, bahkan pembubaran oleh pihak tertentu dengan alasan menjaga stabilitas, menghindari provokasi, dan mencegah munculnya kegaduhan sosial. Peristiwa ini kemudian memunculkan perdebatan luas karena hingga saat itu belum terdapat keputusan resmi negara yang secara jelas menetapkan bahwa film Pesta Babi dilarang untuk ditonton ataupun ditayangkan kepada publik.

Sebagian pihak menilai pembubaran tersebut merupakan langkah pencegahan untuk menghindari konflik dan penggiringan opini publik terhadap pemerintah maupun aparat negara. Namun pihak lain menilai tindakan tersebut justru menimbulkan kesan adanya pembatasan ruang diskusi publik dan kebebasan masyarakat untuk mengakses suatu karya sebelum adanya dasar hukum yang jelas.

Pertanyaan: 

A. Bagaiman hukum pembuatan serta penyebaran film dokumenter sebagaimana deskripsi di atas? Jawaban :

A. Karena minimnya data dari sumber yang valid maka di ma’fukan.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *